PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
|
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
|
UPT DISDIKPORA KECAMATAN DONOROJO
|
SEKOLAH DASAR NEGERI 6 TULAKAN
|
Alamat : Jl.Pertapan Ratu Kalinyamat Rt 02 / Rw 10
Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara
|
SURAT
KEPUTUSAN SEKOLAH DASAR NEGERI 6
TULAKAN
NOMOR : 421.2/045
TENTANG
BENDAHARA
BOS
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar proses Pengadministrasian BOS di Sekolah Dasar Negeri 6
Tulakan, perlu menetapkan Bendahara
BOS
Mengingat :
1.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 12 tahun 2013 tentang
Petunjuk Teknis penggunaan Dana Operasional Sekolah bidang Sekolah Dasar Tahun
Anggaran 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI No. 79 tahun 2013 tentang Perubahan atas Perturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 12 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis penggunaan
Dana Operasional Sekolah bidang Sekolah
Dasar Tahun Anggaran 2016.
3. Rapat
Dewan Guru, Komite Sekolah dan Tokoh Masyarakat, pada hari Kamis, 31 Desember
2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Penetapan Bendahara BOS SDN 6 Tulakan
Kedua : Menugaskan Bendahara BOS untuk melaksanakan Tugas dan Fungsinya
Ketiga : Bendahara BOS melaporkan pelaksanaan tugasnya
secara tertulis dan
berkala kepada
Kepala Sekolah.
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan
keputusan ini akan dibebankan
pada anggaran
yang sesuai.
Kelima : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keenam : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Tulakan
Pada
Tanggal : 31 Desember 2015
Kepala SDN 6 Tulakan
LESMAN PUNIJANTO, S.Pd.SD
NIP.19630113 198608 2 001
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 6 TULAKAN
NOMOR : 421.2/045
TANGGAL : 31 Desember
2015
BENDAHARA BOS
SD NEGERI 6TULAKAN
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
No
|
NAMA/NIP
|
Jenis Guru
|
Pangkat, Gol/Ruang
|
Kedudukan
|
1
|
RUDIYANTO,S.Pd
|
GURU
|
Penata
Muda / III/a
|
Bendahara
BOS
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar