PEMERINTAH
KABUPATEN JEPARA
UPT
DINAS DIKPORA KECAMATAN DONOROJO
SD
NEGERI…………………….
Alamat:Desa
………………….Donorojo Jepara
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI……………………….
Nomor :800/ /2015
Tentang
Penunjukan Guru Pembimbing PIGP
Menimbang
:Bahwa dalam rangka memperlancar Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula perlu menunjuk guru
pembimbing
Mengingat
: 1.Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang
guru dan dosen
3.Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya
4.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
27 tahun 2010 tentang Induksi
Guru
Pemula
Memutuskan
MENETAPKAN
Pertama :
1.Nama :
2.Nip :
3.Pangkat/Gol Ruang :
4.Jabatan :
Terhitung mulai tanggal 15 Januari 2015 ditunjuk sebagai guru
pembimbing
Untuk pelaksanaan PIGP di SD Negeri…………………………
Kedua :Segala
biaya berkaitan pelaksanaan kegiatan PIGP dibebankan pada
anggaran sekolah.
Ketiga :Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam surat keputusan ini
akan
dibetulkan sebagaimana mestinya
Keempat :Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :15 Januari 2015
Kepala
Nip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar